UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi berserta Contoh Kasus Berikut adalah bunyi dari UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi menurut PPID KEMKOMINFO : Pasal 36 (1) Perangkat telekomunikasi yang digunakan oleh pesawat udara sipil asing dari dan ke wilayah udara Indonesia tidak diwajibkan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32. (2) Spektrum frekuensi radio dilarang digunakan oleh pesawat udara sipil asing dari dan ke wilayah udara Indonesia di luar peruntukannya, kecuali: a) untuk kepentingan keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, keadaan marabahaya, wabah, navigasi, dan keselamatan lalu lintas penerbangan; atau b) disambungkan ke jaringan telekomunikasi yang dioperasikan oleh penyelenggara telekomunikasi; atau c) merupakan bagian dari sistem komunikasi satelit yang penggunaannya sesua...