UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi berserta Contoh Kasus
Berikut
adalah bunyi dari UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi menurut PPID
KEMKOMINFO :
Pasal 36
(1) Perangkat
telekomunikasi yang digunakan oleh pesawat udara sipil asing dari dan ke
wilayah udara Indonesia tidak diwajibkan memenuhi persyaratan teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(2) Spektrum
frekuensi radio dilarang digunakan oleh pesawat udara sipil asing dari dan ke
wilayah udara Indonesia di luar peruntukannya, kecuali:
a)
untuk
kepentingan keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana
alam, keadaan marabahaya, wabah, navigasi, dan keselamatan lalu lintas
penerbangan; atau
b)
disambungkan ke
jaringan telekomunikasi yang dioperasikan oleh penyelenggara telekomunikasi;
atau
c)
merupakan bagian
dari sistem komunikasi satelit yang penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi dinas bergerak penerbangan.
(3) Ketentuan
mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Setelah kita mengetahui bunyi dari pasal 36,
selanjutnya saya akan membahas sebuah kasus yang melanggar pasal 36, kasus
tersebut saya dapat dari http://www.postel.go.id/info_view_c_26_p_2080.htm
.
CONTOH KASUS
JUDUL KASUS : Pelanggaran
Penyadapan Australia Dari Aspek UU Telekomunikasi Dan UU ITE
(Jakarta,
18 November 2013). Menanggapi sejumlah pemberitaan hari ini terkait
dengan beberapa kali tindakan penyadapan yang dilakukan oleh Australia
terhadap sejumlah pejabat pemerintah Indonesia, bersama ini disampaikan sikap
dan pandangan Kementerian Kominfo sebagai berikut:
1.
Kementerian
Kominfo searah dengan penyataan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dalam
jumpa persnya pada tanggal 18 November 2013 sangat menyesalkan tindakan
penyadapan yang dilakukan oleh Australia.
2. Untuk langkah
selanjutnya, Kementerian Kominfo akan menunggu langkah-langkah berikutnya dari
Kementerian Luar Negeri mengingat penanganan masalah tersebut “leading
sectorâ€-nya adalah Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
3. Sikap sangat
keprihatinan dan sangat kecewa yang ditunjukkan oleh Kementerian Kominfo ini
selain berdasarkan aspek hubungan diplomatik, juga karena mengacu pada aspek
hukum, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu UU No. 36
Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik.
4. Pasal 40 UU
Telekomunikasi menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan
penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam
bentuk apapun. Demikian pula Pasal 31 ayat UU ITE menyebutkan ayat (1)
bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik
dalam suatu komputer dan / atau elektronik tertentu milik orang lain; dan ayat
(2) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan intersepsi atas transmisi informasi elektronik dan / atau dokumen
elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu komputer dan /
atau dokumen elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan
perubahan apapun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan dan /
atau penghentian informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang sedang
ditransmisikan.
5.
Memang benar,
bahwa dalam batas-batas dan tujuan tertentu, penyadapan dapat dimungkinkan
untuk tujuan-tujuan tertentu tetapi itupun berat pesyaratannya dan harus izin
pimpinan aparat penegak hukum, sebagaimana disebutkan pada Pasal 42 UU
Telekomunikasi menyebutkan (ayat 1), bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi
wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima oleh pelanggan
jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan atau jasa
telekomunikasi yang diselenggarakannya; dan ayat (2) bahwa untuk keperluan
proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam
informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi
serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas: a. permintaan tertulis
Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk tindak pidana
tertentu; b. permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan
Undang-undang yang berlaku. Demikian pula kemungkinan penyadapan yang
dibolehkan dengan syarat yang berat pula yang diatur dalam Pasal 31 ayat (3) UU
ITE yang menyebutkan, bahwa kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas
permintaan kepolisian, kejasaan, dan / atau institusi penegak hukum lainnya
yang dilakukan berdasarkan undang-undang.
6. Ancaman pidana
terhadap kegiatan penyadapan adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU
Telekomunikasi yaitu penjara maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 47 UU ITE
yaitu penjara maksimal 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp
800.000.000,-
7. Memang benar,
bahwa misi diplomatik asing dimungkinkan untuk memperoleh kekebalan diplomatik
sebagaimana diatur dalam UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri,
seperti disebutkan pada Pasal 16, yang menyebutkan, bahwa pemberian
kekebalan, hak istimewa, dan pembebasan dari kewajiban tertentu kepada
perwakilan diplomatik dan konsuler, misi khusus, perwakilan Perserikatan
Bangsa-Bangsa, perwakilan badan-badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan
organisasi internasional lainnya, dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional. Namun
demikian, masih di UU tersebut, pada Pasal 17 disebutkan ayat (1) bahwa
berdasarkan pertimbangan tertentu, Pemerintah Republik Indonesia dapat
memberikan 
pembebasan dari kewajiban tertentu kepada pihak-pihak yang tidak
ditentukan dalam Pasal 
16 dan ayat (2) pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilaksanakan berdasar pada 
peraturan perundang-undangan
nasional. Penjelasan Pasal 17 tersebut di antaranya disebutkan, bahwa
pembebasan dari kewajiban tertentu kepada pihak-pihak yang tidak disebutkan
dalam Pasal 16 hanya dapat diberikan oleh pemerintah atas dasar kasus demi
kasus, demi kepentingan nasional, dan tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan nasional. Dengan demikian, pemberian imunitas tersebut tidak
boleh bertentangan dengan UU yang ada. Sehingga dalam hal ini, jika dugaan
pelanggaran penyadapan oleh Australia melalui misi diplomatiknya telah
dibuktikan, maka imunitas tersebut dapat dianggap bertentangan dengan UU yang
berlaku, dalam hal ini UU Telekomunikasi dan UU ITE.
8. Kementerian
Kominfo sejauh ini berpandangan, bahwa kegiatan penyadapan tersebut belum
terbukti dilakukan atas kerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi di
Indonesia. Namun jika kemudian terbukti, maka penyeleggara telekomunikasi yang
bersangkutan dapat dikenai pidana yang diatur daam UU Tekomunikasi dan UU ITE.
9.
Bahwasanya
kegiatan penyadapan oleh Australia tersebut sangat mengusik kedaulatan dan
nasionalisme Indonesia adalah benar. Namun demikian Kementerian Kominfo melalui
siaran pers ini menghimbau agar kepada para hacker untuk tidak melakukan
serangan balik kepada pihak Australia. Hal itu selain dapat berpotensi
memperburuk situasi, tetapi juga justru berpotensi melanggar UU ITE.
10. Juga perlu diingatkan kepada publik, bahwa apapun
perakitan, perdagangan dan atau penggunaan perangkat sadap yang diperdagangkan
secara bebas adalah suatu bentuk pelanggaran hokum, karena bertentangan dengan
UU Telekomunikasi. Kementerian Kominfo tidak pernah memberikan sertifikasi
perangkat sadap terkecuali yang digunakan oleh lembaga penegak hukum yang
disebutkan pada Pasal 40 UU Telekomunikasi dan Pasal 31 UU ITE.Demikian pula
anti sadap pun juga illegal, karena Kementerian Kominfo tidak pernah
mengeluarkan sertidikat untuk perangkat (baik hard ware maupun software) anti
sadap.
Pendapat :
Pada dasarnya kasus diatas telah melanggar banyak
UURI dan salah satu pasal yang kita bahas diblok ini terdapat didalam kasus
diatas. Sangat memprihatinkan bahwa karena penyadapan ini hubungan diplomatik
Indonesia dengan Australia menjadi renggang, kita sebagai Negara Indonesia
harus bertindak tegas karna keamanan negara menjadi terancam oleh ulah orang
asing. Pada dasarnya kejahatan yang menyalahgunakan telekomunikasi umumnya
terjadi karena seseorang yang berprofesi dalam bidang IT umumnya tidak didasari
oleh etika di dalam bidangnya. Maka, sebelum melakukan terjun menjadi seorang
yang profesional dalam profesi bidang IT tersebut, adakalanya mereka
mendapatkan bimbingan dan pengarahan terkait etika dan profesi di dalam
bidangnya masing-masing sebelum akhirnya mereka terjun menjadi seorang yang
profesional. Atau bisa mempelajari UU No. 36 Tahun 1999 Telekomunikasi.
SUMBER :
Komentar
Posting Komentar